Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Polisi

journalist-avatar-top
By
Thursday, October 24, 2024 14:12
0
diduga_gunakan_ijazah_palsu_oknum_anggota_dprd_tapteng_dilaporkan_ke_polisi

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Oknum Anggota Dprd Tapteng Dilaporkan Ke Polisi

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Diduga menggunakan ijazah palsu, oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM dilaporkan ke Polres Tapteng.

Keterangan yang diperoleh dari pelapor, Jurman Dagang didampingi rekannya Januar Siregar, Kamis (24/10/2024) di Mapolres Tapteng membeberkan, terduga AAHM dilaporkan ke polisi dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/ Polda Sumatera Utara.

Kepada Polisi mereka menyebut, telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.

“Terungkapnya dugaan penggunaan ijazah palsu ini berawal AAHM saat mengurus berkas pencalonan legislatif tahun 2019 lalu,” ungkap Jurman yang diamini Januar.

Baca juga: Pengacara Papdesi Sebut Pj Sugeng Sukses Membangun Tapteng

Mereka menjelaskan, AAHM memiliki dua ijazah paket C yakni satu lembar ijazah paket C yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe melalui Sekolah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada tahun 2012.

“Kami sudah turun mengecek kebenarannya ke lokasi dengan menghubungi yang menerbitkan ijazah tersebut, namun pihak yang bersangkutan menegaskan mereka tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama AAHM dan adanya tanda tangan disitu bahwa itu adalah dipalsukan,” beber Jurman.

Kemudian, sambung mereka membeberkan, satu lembar lagi ijazah paket C yang digunakan AAHM yang dikeluarkan Sekolah Budi Kabupaten Aceh Utara pada bulan Mei tahun 2019. Saat mereka mendatangi sekolah itu, pihak sekolah menjawab kalau atas nama AAHM terdaftar di sekolah Budi tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan dengan kepemilikan kedua ijazah ini, kenapa harus dua ijazah paket C nya? Satu saja cukup. Inilah yang membuat keanehan, dan kenapa  ijazahnya harus dari Aceh, sementara di Sibolga-Tapteng itu ada,” tanya Jurman.

Baca juga: Hasil Paripurna DPRD Usulan Pergantian Pj Bupati Tapteng, Begini Respon Sugeng

Januar menambahkan, Ia menduga AAHM saat mengurus berkas pencalegan tahun 2019 menggunakan ijazah tahun 2012 yang diduga palsu dan lolos serta duduk menjadi anggota DPRD Tapteng periode 2019-3024.

“AAHM sudah menikmati menjadi anggota dewan selama 5 tahun dengan menggunakan ijazah palsu paket C tahun 2012 yang kita duga palsu,” terangnya.

Selanjutnya, kata Januar, AAHM saat pencalegkan periode 2024-2029 duduk kembali menjadi anggota dewan terpilih yang diduga memakai ijazah paket C yang diterbitkan Mei 2019.

“Di pencalegkan kedua ini kita anggap tidak masalah. Namun yang kita permasalahkan saat di pencalegkan tahun 2019 yang kita duga AAHM menggunakan ijazah palsu untuk dapat mengikuti tahapan pencalegkan saat itu,” terangnya.

Terkait oknum anggota dewan yang dilaporkan, Mistar sudah coba mendatangi ke kantor DPRD Tapteng, tetapi yang bersangkutan tidak sedang di kantor. Kemudian ada dua nomor HP yang diperoleh Mistar ketika dihubungi namun nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. (feliks/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji